Tangerang Selatan – Oknum guru berinisial YP (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP yang dijerat Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekeringan Seksual) terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Di sana (ancaman hukuman) 12 tahun (penjara),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha, Rabu (21/1/2025).
Dalam melancarkan aksinya, YP mengiming-imingi korban dengan berbagai sesuatu. Di antaranya memberikan uang jajan dan membelikan mainan.
Baca artikel detiknews, “Guru SD Cabuli Belasan Siswa di Tangsel Terancam 12 Tahun Penjara” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8318247/guru-sd-cabuli-belasan-siswa-di-tangsel-terancam-12-tahun-penjara.
